KARYA TULIS ILMIAH
Kualitas pelayanan resep obat pasien BPJS rawat jalan berdasarkan waktu tunggu di instalasi farmasi RSUD Kalabahi kabupaten Alor
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang kesehatan yang bermutu. Standar pelayanan minimal untuk pelayana kefarmasian untuk indikator waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah 30 menit dan waktu tunggu pelayanan obat racikan 60 menit. (Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 129/Menkes/SK/II/2008) tentang standar pelayanan minimal di rumah sakit. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengukur waktu pelayanan resep obat pasien BPJS rawat jalan di Instalasi Farmasi RSUD Kalabahi kabupaten Alor tahun 2014.
Tidak tersedia versi lain