Text
Proses Keperawatan Berbasis KKNI
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang kerja di berbagai sektor. Jenjang pendidikan keperawatan dilaksanakan pada level 5 (program Diploma 3 Keprawatan), level 6 (program Strata 1 atau Diploma 4 Keperawatan), dan level 7 (progam pendidikan profesi Ners). Perawat yang dihasilkan dari berbagai jenjang ini berbeda. Pendidikan Diploma 3 akan mengasilkan perawat vokasi, sedangkan perawat profesi dihasilkan dari jenjang pendidikan profesi Ners.
Tidak tersedia versi lain