Text
Kedudukan dan Eksistensi : Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia
Masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam tentunya memiliki rasa taat beragama dengan cara tunduk kepada tuntunan syariat islam itu sendiri. Peradilan Agama yang dalam hal ini adalah wujud dari bentuk akomodasi terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang beragama islam. Pada masa awal kekuasaan Islam, kekuasaan peradilan masih dipegang oleh Rasulullah SAW. Beliau sendiri yang melaksanakan fungsi sebagai hakim atas berbagai persoalan dan sebagai pemimpin umat. Setelah Islam mulai berkembang dan kekuasaan Islam makin melebar, Rasulullah mulai mengangkat sahabat-sahabatnya untuk menjalankan kekuasaan di bidang peradilan di berbagai tempat. Di antara sahabat tersebut adalah Muadz Bin Jabal ra, yang ditunjuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan peradilan di Yaman, dan Atab Bin Asid yang menjadi hakim di Mekah.
Tidak tersedia versi lain