Text
Unit Produksi dalam sistem penyediaan air bersih
Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan yang saat ini berpedoman kepada SK Menteri Kesehatan Nomor 907 tahun 2002 tentang Pengawasan dan Syarat-syarat Kualitas Air mInum.rnUnit Produksi sebagaimana merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi.
Tidak tersedia versi lain