Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang kesehatan yang bermutu. Standar pelayanan minimal untuk pelayana kefarmasian untuk indikator waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah 30 menit dan waktu tunggu pelayanan obat racikan 60 menit. (Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 129/Menkes/SK/II/2008) tentang standar pelayanan minimal di rumah sakit. Tujua…