dari segi hukum obat-obat yang sering disalahgunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu :rn1. Narkotik atau obat biusrn2. Bahan PsikotropikarnBuku ini menghimpun peraturan perundang-undangan narkotika dan psikotropika dan peraturan pelaksanaannya dengan maksud membantu pemerintah mensosialisasikan kedua undang-undang tersebut.